Larangan Mabes Polri membiarkan polisi wanita (polwan) yang ingin menggunakan jilbab terus menuai kecaman.Ketua Ikatan Dai Indonesia (IDI) Prof. KH. Satori Ismail mengatakan, larangan Polri tersebut merupakan sikap yang sudah berani melanggar hukum Allah. “Mereka sudah tidak takut dosa, biar pimpinan Polri menanggung dosa kesalahan kebijakan ini karena melarang polwan menjalankan aturan Allah,” ujar Prof. KH. Satori kepada Republika, Rabu (12/6).
Ia mengingatkan, aturan keseragaman pakaian Polwan itu melanggar Undang-Undang Dasar 45, dimana negara wajib melindungi kebebasan menjalankan agama bagi pemeluknya.“Jadi apakah Aturan Allah dan UUD 45 ini dilanggar dengan aturan Kapolri terkait seragam dinas itu?,”ujarnya. Lagi pula, kata dia, penggunaan jilbab tidak akan mengganggu profesionalitas kerja para polwan tersebut.
Menurutnya, wajib hukumnya bagi Polri untuk membolehkan polwan berjilbab. Bila tidak, Polri yang telah melanggar UUD 45 dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) melarang umat Islam menjalankan aturan agamanya.Hal senada disampaikan Ketua Umum Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) Syuhada Bahri. Ia meminta Polri tidak melarang kebebasan menjalankan keyakinan agama seperti yang telah dijaminkan UUD 45.
Menurutnya, jilbab polwan itu tidak akan menggangg profesionalitas mereka. Bahkan ia yakin jilbab itu akan menopang pekr jaan Polisi sebagai pelayan masyarakat. Karakter Polwan seperti ini, jelas dia, cocok dengan kondisi Indonesia yang mayoritas Islam. Tapi kalau pun Polri tetap ngotot tidak mengijinkan Polwa berjilbab. Maka biarkan umat yang menilai sikap Polri ini. Bagaimana Polri yang seharusnya taat Undang-Undang Dasar (UUD) 45, malah melanggar peraturan. “Tentu polisi lebih tahu mana yg harus di dahulukan,” ujarnya.
Hal yang sama di tegaskan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin menegaskan, keinginan polisi wanita (polwan) untuk mengenakan jilbab adalah hak asasi seorang perempuan dalam memperkuat identitas keislamannya. Namun, kata Din, jika berjilbab bagi polwan dianggap melanggar Undang-undang di Kepolisian, hal itu patut diperjuangkan.
“Aturan ini tidak sesuai dengan sumber hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD 1945,” katanya.
Jika kepolisian masih bersikukuh mempertahankan aturan ini, Din berpendapat berarti Polri out of date, ketinggalan zaman. Menurut dia, kepolisian harus mengikuti perkembangan zaman yang telah terjadi. Di berbagai instansi pemerintah dan swasta, jilbab sudah diizinkan.
“Aturan tersebut harus diganti karena sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang,” katanya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar