Berkembangnya isu pelarangan Polisi Wanita (Polwan) untuk memakai jilbab mengundang reaksi keras dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laili mengatakan, jilbab merupakan pakaian yang dianjurkan bagi Muslimah yang ingin menjalankan ibadah sesuai dengan perintah agama. ''Hendaknya Polri bisa memberikan kebijakan,'' katanya Kebijakan tersebut untuk memberikan hak bagi Polwan yang menggunakan jilbab. Laili melanjutkan, ini demi menghormati hak atas keyakinan dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
Sebelumnya mabes Polri meminta para polisi wanita (polwan) yang ingin berjilbab menunda keinginannya. Selama aturan dari Kapolri belum mencantumkan ketentuan berjilbab, maka niat tersebut tak diperkenankan. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan, peraturan seragam Polri tentunya tak bisa dilanggar oleh anggota Polri. “Ya ini masalahnya aturan, kalau belum sesuai aturan yang tidak diperkenankan,”ujarnya, Selasa (11/6).
Sebatas belum ada peraturan maka aksi Polwan yang nekat untuk tetap berjilbab malah secara terpaksa dapat terkategorikan sebagai pelanggaran.Oleh karena itu, Agus meminta polwan untuk mengikuti aturan sebelum ada aturan baru diberlakukan untuk menghindari kemungkinan buruk yang ada. Pasalnya, kata dia, penggunaan seragam sesuai ketentuan yang berlaku juga bagian dari taat pada instruksi pimpinan,
Agus menekankan, seragam jilbab tak tertuang dalam Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi. Terkecuali, untuk polwan yang bertugas di Nangroe Aceh Darussalam.Akan tetapi, kelak bila dalam peraturan itu disebutkan polwan diperkenankan berjilbab, maka baru boleh dilakukan. Oleh karena itu, Agus meminta agar polwan yang ingin melegalkan jilbab untuk menyalurkan aspirasinya dalam koridor aturan yang berlaku.
"Jadi ya mohon sekali untuk diperhatikan, kepada semua (polwan) dengan kedewasaannya diharapkan mau memahami dan menaati setiap perintah dan instruksi pimpinan serta ketentuan yang berlaku, bukan tidak diperbolehkan, nanti biar aturan yang bicara,” ujar perwira menengah melati tiga ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar